Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kepegawaian khususnya
penerbitan Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Taspen
(Taspen) berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 66/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai
Negeri Sipil, Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang
Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami, bersama ini kami sampaikan
persyaratan dan prosedur pengajuan usulan sebagai berikut :