Kementrian PANRB kembali mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut tertuang pada:
1. SE Menteri PANRB No. 26/2021
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
2. SE Menteri PANRB No. 13/2021
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Pengecualian Larangan
1. Cuti yang dapat diberikan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Sakit
- Cuti Karena Alasan Penting
2. Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang:
- Melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala OPD.
- Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Mohon dicermati. Mari bersama jaga diri dan sesama, apalagi dengan munculnya varian virus baru yaitu Omicron, lebih baik di rumah saja!