Kamis (31/8), BKPP Kab. Pati melaksanakan pelantikan dan pengambilah sumpah/janji jabatan fungsional yang dilantik dan disumpah oleh Kepala BKPP Kab. Pati, Muh Saiful Ikmal.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pj. Bupati baru dapat melakukan Mutasi/pengangkatan jabatan apabila sudah mendapatkan Persetujuan Teknis Kepala BKN dan Rekomendasi Kemendagri.
Jumlah peserta yang dilantik hari ini total sebanyak 366 orang yang mengikuti pelantikan melalui Daring dan Luring, dengan rincian dari Formasi Teknis dan Kesehatan CPNS tahun 2022 yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dari sebanyak 188 orang, Pengangkatan Dalam JF Guru Pertama sebanyak 178 Orang, Pengangkatan Dalam Jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan sebanyak 6 Orang, Pengangkatan Dalam Jabatan fungsional Kepegawaian karena perubahan Nomenklatur sebanyak 10 Orang dan Pelantikan JF Dokter ahli utama sebanyak 4 orang.
Tahun 2023 ini merupakan tahun transisi kepegawaian bagi para pejabat fungsional, yaitu dengan dengan terbitnya PermenpanRB Nomor 1 tahun 2023 yang mencabut semua Permenpan-Permenpan JFT sebelumnya dan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional Yang Ditetapkan Pada Tanggal 27 Juni 2023, di mana salah satunya perubahan terbesar yaitu Penilaian Angka Kredit mulai tahun 2023 didasarkan pada Hasil Konversi Predikat Kinerja (SKP).
Jabatan Fungsional merupakan jabatan karier, jadi bagi semua yang sudah memilih menduduki jabatan fungsional diharapkan dapat memberikan kontribusi melalu kinerja yang baik di Pemerintah Kabupaten Pati.