Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Tinggi non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
Usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) oleh ASN dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dibuka mulai 12 Agustus 2021 - 11 September 2021. Sedangkan verifikasi PDM dilakukan oleh BKPP Kabupaten Pati mulai tanggal 12 September 2021 - 11 Oktober 2021. Informasi seputar PDM bisa diakses melalui link di bawah ini.