Jum'at, 2 Desember 2022, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020, bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilakukan sumpah jabatan. Dalam proses kepegawaian berikutnya, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan yang lainnya sudah mempersyaratkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu (pengangkatan pertama kali, inpassing/penyesuaian, pengangkatan dari jenjang/jabatan lain dan promosi).