Pati 10/01 Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Kegiatan Pengadaaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 800/4784/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut ini:
- Panitia Seleksi Daerah telah melaksanakan masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 pada tanggal 3 s.d. 5 Januari 2023 dan menjawab sanggahan dari peserta pada tanggal 9 Januari 2023;
- Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pasca sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 sebagai berikut :
JENIS PENGADAAN |
PESERTA LOLOS SELEKSI KOMPETENSI PRA SANGGAH |
MASA SANGGAH |
JUMLAH PESERTA LOLOS SELEKSI KOMPETENSI PASCA SANGGAH |
|||
P/L |
P/L2 |
JUMLAH SANGGAH |
TERIMA |
TOLAK |
||
PPPK TENAGA KESEHATAN |
165 |
2 |
3 |
0 |
3 |
167 |
- Bagi peserta yang mengajukan sanggah, jawaban sanggah dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing;
- Kepada Peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus agar mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka pemberkasan dan usul NI PPPK, perihal teknis dan kelengkapan dokumen akan kami informasikan lebih lanjut melalui https://bkpp.patikab.go.id/ dan Media Sosial Instagram dan Facebook @bkpppati;
- Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :
- Mengundurkan diri;
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
- Meninggal dunia;
Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.
Pengumuman Lengkap (DOWNLOAD)