Senin tanggal 30 Mei 2022, Bupati Pati Haryanto, SH., MM., M.Si melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan yang didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional diharapkan dapat mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, dinamis, responsif dan kaya fungsi. Melalui restrukturisasi ini, para pemangku jabatan fungsional akan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan skill ketrampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti, termasuk memiliki peluang dalam mengembangkan gagasan atau ide kreatif lebih luas.
Selanjutnya Bapak Bupati berpesan agar pejabat yang dilantik menjadi Pejabat Fungsional dan terdampak kebijakan penyetaraan jabatan agar tidak berkecil hati dan tetap semangat dalam pelaksanaan tugas. Karena penyetaraan ini bukan hanya berjalan di Kabupaten Pati melainkan berlaku secara menyeluruh di Indonesia. Jangan jadikan peralihan ini sebagai momok dan kekhawatiran terhadap seluk beluk jabatan fungsional. Selain itu, meski terdampak kebijakan penyetaraan namun masih diberikan amanah dan tanggung jawab serta tidak mengurangi hak sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya.