Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Formasi Tahun 2021 akan segera dimulai. Bagi peserta yang bisa mengikuti tes seleksi ini, Anda perlu memahami tata tertib saat mengikuti tes SKD. Selain adanya tata tertib, ada juga larangan dan sanksi
Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT)
Tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 :
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai (disesuaikan oleh instansi masing-masing)
- Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang bagi peserta tes CPNS dan PPPK.
- Wajib membawa kartu peserta seleksi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Larangan dan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib Saat mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK 2021 :
- Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok dalam ruang seleksi.
Peserta dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang seleksi:
- Buku atau Kalkulator, gawai (handphone), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis yang tidak dibolehkan, buku atau catatan lainnya
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Jika peserta melakukan pelanggaran tata tertib serta larangan selama pelaksanaan tes SKD, berikut ini sanksi yang akan didapat peserta:
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta tidak membawa dokumen tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) (DOWNLOAD)