"
Sebanyak 56 orang pejabat struktural pengelola kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 49 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri se kabupaten Pati mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Acara dilaksanakan di Ruang Komitmen yang merupakan Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati pada Rabu (06/03). Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 serta Peraturan Bupati Pati Nomor 131 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019.
BKPP PATI-Materi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 5 tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Materi lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan setelah mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS kali ini, peserta mampu semakin terampil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin PNS, sehingga dapat melaksanakan pemeriksaan dan menerapkan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Disamping itu diharapkan peserta mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin PNS, sehingga terwujud konsistensi dalam pengambilan keputusan. (dim)
"