Rabu (13/12), BKPP Kab. Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Kepegawaian yang dihadiri oleh Para Pejabat Pengeloloa Kepegawaian di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Pati yang bertempat di Ruang Komitmen BKPP. Kegiatan ini merupakan agenda rutin BKPP yang diselenggarakan setiap 3 bulan sekali sebagai agenda rutin forum diskusi para Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD dengan BKPP terkait permasalahan kepegawaian. Sebagai narasumber adalah Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Kabid Mutasi dan Promosi, Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Kinerja (Binkesja), dan Kabid Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh masing-masing narasumber. Dari Bidang PPIK menyampaikan pertama, update informasi terkait usulan THL, THD, dan THK. Kedua, mengimbau para pejabat pengelola kepegawaian untuk selalu melakukan peremajaan data di SIASN. Ketiga, rencana kebutuhan ASN 2024, mengikuti arah kebijakan nasional. Keempat, pengumuman hasil kelulusan PPPK masih menunggu pengolahan hasil resmi dari BKN. Kelima, pengangkatan CPNS ke PNS tidak ada keterlambatan karena Pertek BKN sudah turun. Pengangkatan direncanakan sesuai jadwal per maret 2024
Dari Bidang Mutasi dan Promosi menyampaikan pertama, update informasi terkait Integrasi PAK. Kedua, informasi tentang pengangkatan JF PPPK mulai formasi 2019. Ketiga terkait mutasi, Pertek BKN sudah turun kemudian melakukan usulan ijin rekomendasi dari Kemendagri. Kelima, talent scouting yang merupakan ruh dari sistem merit sudah siap, tinggal menunggu petunjuk dan arahan PJ Bupati untuk pengisian jabatan struktural yang kosong.
Dari Bidang Binkesja, mengimbau untuk para peserta seleksi PNS Berprestasi terutama para 10 besar PNS berprestasi menjadi role model di masing-masing OPD. Kedua, sosialisasi Perbup Pati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Sekda Nomor 800/6456 tentang Ketentuan Apel Pagi bagi ASN. Ketiga, terkait kesejahteraan disampaikan jika tahun depan ASN mengalami peningkatan gaji pokok seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo setelah terakhir kali mengalami peningkatan gaji pokok pada tahun 2019. Keempat, mengingatkan kembali dalam rangka memasuki tahun politik kita sebagai ASN harus netral.
Dari Bidang Diklat menyampaikan pertama, update informasi terkait tugas belajar bagi PNS. Kedua upaya peningkatan IPASN (Indeks Profesionalitas ASN) ke predikat baik. Diharapkan setelah sistem merit berpredikat baik, ke depannya IPASN juga berpredikat baik.
Dari Bagian Organisasi menyampaikan pertama, upaya peningkatan penerimaan TPP yang tentu saja tergantung kemampuan daerah. Kedua, mensosialisasikan pembaruan cara pengisian ekinerja yang akan efektif dimulai pada 2 Januari 2024