Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam
jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Diminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota mempercepat proses pengusulan penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
2. Untuk memenuhi target sesuai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana tersebut di atas.