Rabu (25/1), bertempat di Ruang Excellent, diadakan rapat tim koordinasi terkait penyelenggeraan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dimana ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Hal ini selaras dengan perubahan paradigma manajemen ASN, dimana ASN merupakan human capital yang harus dikembangkan sebagai salah satu aset yang akan memberikan nilai tambah dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi dan juga pembangunan daerah.
Pengembangan kompetensi diselenggarakan melalui 3 tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Keseluruhan proses yang sudah diatur tersebut juga tercantum dalam indeks merit yang saat ini sedang menjadi perhatian dan tujuan dari BKPP. Oleh karena itu, tahapan-tahapan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, seperti analisis kesenjangan untuk nantinya sebagai dasar penentuan rencana pengembangan kompetensi, kemudian pelaksanaan yang juga nantinya bertujuan untuk mengatasi kesenjangan tersebut dengan berbagai metode termasuk yang tercantum dalam indeks merit adalah coaching, mentoring dan pertukaran pegawai (magang). Kemudian terakhir evaluasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan sebelumnya dan tercapainya tujuan dari pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut.