Selasa (13/6), BKPP Kabupaten Pati melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Disiplin ASN di Ruang Excellent yang dipimpin secara langsung oleh Sekretaris BKPP Kab. Pati, Rizki Hermanu Saptonugroho. Hal ini merupakan tindak lanjut dan penyesuaian terhadap terbitnya PP No.94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Nantinya aturan yang baru akan mencabut Perbup Pati No.76 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.