Senin (4/3), BKPSDM Kab Pati menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi kenaikan pangkat pada periode 1 Februari dan 1 April 2024. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari masing-masing pengelola kepegawaian OPD, UPT RSUD, Korwilcam, dan UPTD Puskesmas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengiformasikan dan memberikan pemahaman pada seluruh Pejabat Fungsional khususnya mengenai aturan terbaru pada penghitungan angka kredit jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan juga berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pejabat fungsional diharapkan menjadi lebih paham mengenai penghitungan Angka Kredit, yaitu integrasi AK konvensional melalui apikasi DISPAKATI dan konversi Angka Kredit melalui predikat kinerja yang berlaku mulai tahun 2023.