Sebanyak 30 orang pejabat pengawas pengelola kepegawaian pada UPTD Puskesmas se-Kabupaten Pati dan Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Acara dilaksanakan di Ruang Komitmen yang merupakan Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati pada Selasa (05/10). Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Bupati Pati Nomor 142 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Maksud kegiatan Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS ini adalah untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Aparatur dalam pembinaan PNS, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan kesamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.
Materi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Materi lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Provinsi Jawa Tengah, Kabul Sutriyono, SH., MH. selaku narasumber menegaskan kembali pentingnya peran pimpinan dalam membina dan mengarahkan anak buahnya. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 setiap atasan langsung adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Diharapkan setelah mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS kali ini, peserta mampu semakin terampil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin PNS, sehingga dapat melaksanakan pemeriksaan dan menerapkan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Disamping itu diharapkan peserta mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin PNS, sehingga terwujud konsistensi dalam pengambilan keputusan.