Sehubungan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 perihal Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 1442 H Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati merilis Surat Edaran mengenai petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1834 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Pati, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00-13.15 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.15 WIB. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Perangkat Daerah yang bersifat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas dan/atau yang berhubungan dengan penanggulangan covid-19, antara lain : rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan dan keteriban, perhubungan dan unit pelayanan lain, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu 32,5 jam, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
>> Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1834 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati (DOWNLOAD)