"
BKPP Pati-Pelaksanaan E-Cuti bagi PNS di lingkungan Kabupaten Pati sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang merupakan upaya mempermudah sekaligus mengontrol pengajuan cuti Pegawai Negeri Sipil.
Fitur E-Cuti yang terintegrasi dengan aplikasi E-Presensi akan segera diterapkan, aplikasi tersebut diharapkan mempermudah pengajuan cuti pegawai karena masing masing pegawai bisa mengajukan cuti yang dikehendaki secara praktis namun terukur.
Pengajuan cuti berbasis aplikasi diharapkan lebih memudahkan pegawai dan lebih terukur. ”E-Cuti ini membuat pengajuan cuti pegawai lebih mudah dan terukur, kami harap setiap pengelola kepegawaian harus memahami tata cara penggunaan E-Cuti,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati Drs. Jumani, M.Si dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengajuan Cuti PNS dan Persiapan e-Cuti di Ruang Objektif Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati, Kamis, 23 Agustus 2018 yang diikuti pejabat pengelola kepegawaian dan admin E-Presensi di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD ,Badan, Dinas, Kantor dan Satpol PP Kabupaten Pati .
Ke depan melalui E-Cuti ini, pengajuan cuti bisa lebih tertib dan ketat. Misalnya untuk jenis cuti Tahunan, pegawai yang sisa Cuti Tahunannya telah habis tidak akan bisa mengajukan Cuti Tahunan lagi karena secara otomatis ditolak oleh sistem E-Presensi. ”Itu untuk mencegah kalau ada pegawai yang sudah habis jatah cutinya tapi masih mengajukan cuti lagi,” tegas Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKPP Kabupaten Pati, Abdul Kharis, S.Psi, M.Si. (uyh)
"