"
PENGUMUMAN
Nomor : 800/3933
tentang
Solusi Atas Permasalahan Kependudukan
Terkait Pendaftaran CPNS Kementerian Tahap ke-2
Meneruskan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 800/11139/Dukcapil bahwa berkenaan dengan pendaftaran CPNS Kementerian tahap ke-2 yang sedang berlangsung, berikut disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang dihadapi para pendaftar beserta solusinya. Kendala dan solusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendala
a) Penduduk telah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih mendaftar menggunakan nomor KK Lama.
b) Penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c) NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.
- Solusi
a) Penduduk Agar memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga.
b) Bila masih terdapat kendala maka penduduk dapat menghubungi:
-Call Centre Ditjen Dukcapil (1500537)
-WA/SMS (08118005373) dan atau
-Email [email protected]
dengan menyertakan nomor handphone/nomor yang dapat dihubungi; dan
c) Berdasarkan pelaporan kendala dimaksud pada huruf b, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian Tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali dan apabila masih terdapat kendala, dapat menghubungi kembali.
Demikian disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pengumuman resmi selengkapnya bisa didownload disini
"