"
BKPP-Sebanyak 158 orang Pengelola Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Kepegawaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati. Acara yang dilaksanakan selama dua hari tersebut mulai tanggal 25-26 Juli 2017 menghadirkan narasumber para Kepala Bidang BKPP Kabupaten Pati. Hari pertama diikuti peserta rakor dari Badan, Dinas dan Kantor sebanyak 77 pengelola kepegawaian, sedangkan hari kedua sebanyak 81 orang pengelola kepegawaian dari Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas dan SMPN di lingkungan pemerintah kabupaten Pati.
Mengawali sambutannya Kepala BKPP Jumani menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan. “Saling berbagi akan menimbulkan kebahagiaan orang lain, ketika kita mau berbagi maka kebahagiaan akan kembali kepada kita”, terangnya. Dalam kaitannya dengan tupoksi BKPP sebagai pelayan PNS dalam hal kepegawaian, BKPP selalu berusaha memberi pelayanan prima yang murah, mudah dan cepat. “Barang siapa yang memudahkan orang lain, maka ia akan dimudahkan, begitu pula sebaliknya”, tambahnya. Terkait Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPP sudah mengajukan penambahan dana untuk Diklat di tahun 2018 sebesar 2 Milyar, naik sangat signifikan bila dibanding tahun 2017 sebesar 500 juta. Diharapkan bisa dimanfaatkan para pegawai agar bisa diberangkatkan diklat sesuai tupoksinya masing-masing, yang tentunya dikoordinir oleh para pengelola kepegawaian di masing-masing SKPD.
Sedangkan Sekretaris BKPP, Wahyu Setyawati menekankan pentingnya perubahan pola pikir di era globalisasi saat ini. Karena kedepan semua jenis pelayanan kepegawaian akan berbasis teknologi Informasi. “Seiiring perkembangan jaman cepat atau lambat ASN harus menyesuaikan diri dengan teknologi informasi, apalagi tahun depan e-Kinerja mulai dilaksanakan”, tegasnya.
Kepala Bidang Formasi dan Jabatan, Saiful Ikmal mengawali materinya dengan menyampaikan tahapan proses seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Sekda). Jumlah pendaftar yang masuk Panitia Seleksi sebanyak 5 orang. Namun berdasarkan pemeriksaan kelengkapan berkas adminitrasi tersebut sebagaimana Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2017, peserta yang memenuhi syarat untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pati sejumlah 4 orang. Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan tes kesehatan dan kejiwaan, assessment test, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, presentasi dan wawancara akhir, panitia seleksi jabatan Pimpinan Timnggi Pratama Sekretaris daerah kabupaten pati tahun 2017, menetapkan 3 orang LULUS SELEKSI, yaitu : Ir. Edy Martanto, MM, (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan); Ir. Pujo Winarno, MM (Asisten Ekonomi Pembangunan dan kesra Sekda Kabupaten Pati; Ir. Suharyono, MM (Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati). Selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Pati. Ikmal juga menyampaikan bahwa Pansel JPT Sekda semuanya berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Pati diantaranya, Ibtri Rejeki, SH, MM (Kepala BKN Kanreg 1 Yogyakarta) sebagai ketua merangkap anggota, dan anggota pansel yang terdiri dari Dr. Purwanto (Kepala Pusat Penelitian Kompetensi Aparatur Sipil BKN), Drs. Muhammad Arief Irwanto, M.Si (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Prof. Dr. Yerimeas T. Keban, SU, MURP (Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA (Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Dalam kesempatan ini juga Ikmal menginformasikan terkait Inpassing Jabatan Fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016, periode inpassing ini mulai awal 2017 sampai 31 Desember 2018. Diharapkan pegawai yang formasinya JFT dan belum diangkat dalam jabatan bisa memanfaatkan periode inpassing ini.
Narasumber selanjutnya adalah Kepala Bidang Kinerja dan Mutasi, Sri Mulyani menginformasikan tentang daftar personil yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tahun 2018 di lingkungan SKPD se-Kabupaten Pati. Pada kesempatan rakor kali ini disertakan pula poster persyaratan pensiun serta pembagian brosur klim otomatis sebagai pedoman bagi para ASN yang akan memanfaatkan layanan pensiun.
Sebagai pembicara terakhir adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis yang menerangkan tentang cuti sakit. Apabila ada seorang pegawai yang sakit lebih dari 14 dalam satu bulan maka pegawai tersebut tidak mendapat TPP bulan tersebut. Begitu juga jika sakitnya belum sembuh setelah 14 hari harus segera mengajukan cuti sakit yang disertai hasil pemeriksaan dari tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini RSUD. Cuti sakit hasil dari rekomendasi tim kesehatan bisa diambil maksimal 6 bulan, dan bisa diperpanjang sebanyak 3 kali. Namun jika sakitnya diakibatkan pekerjaannya, maka bisa mengambil cuti sakit sampai sembuh.
Peserta rakor sangat antusias khususnya pada saat sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang mengemuka adalah terkait persyaratan Kenaikan Pangkat khususnya nilai SKP yang dikembalikan oleh BKPP karena nilai kurang dari 76. Ada juga ada Sekolah Dasar yang kekurangan guru PAI karena pensiun, dan berniat mengangkat guru wiyata. Oleh narasumber dijelaskan bahwa terkait nilai SKP, pegawai yang berhak naik pangkat salah satunya nilai SKP minimal 76. Seandainya nilai SKP kurang dari itu maka disarankan tidak usah diusulkan KP, karena itu merupakan bentuk punishment dari atasan penilai terkait kinerja pegawai yang bersangkutan. Terkait kekurangan guru di Sekolah Dasar dijawab bahwa hamper semua sekolah Dasar kekurangan guru. BKPP sudah mengusulkan kebutuhan guru tahun 2017 ke Kemenpan RB sebanyak 1000 guru. Namun demikian saat ini belum ada kebijakan pusat yang mendukung pengisian kekurangan guru tersebut. Sekolah dilarang mengangkat guru wiyata sendiri dikhawatirkan pengangkatan guru wiyata menjadi tidak terkontrol.
Selama dua hari berlangsungnya acara rakor terjadi komunikasi 2 arah yang merepresentasikan tidak ada jarak antar pengelola kepegawaian di SKPD dengan BKPP. Sebagai penutup acara dari kepala BKPP berpesan agar setiap ada permasalahan kepegawaian sebisa mungkin dikomunikasikan. Bila secara internal di SKPD tidak ada penyelesaian segera berkoordinasi dengan BKPP sesuai bidang yang menangani permasalahan tersebut. (admin)
"