"
BKPP Pati-Sebanyak 56 orang pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Kecamatan dan Kelurahan mengikuti sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Acara dilaksanakan di Aula Komitmen Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati pada Rabu, (14/03). Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Daerah kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 serta Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018.
Maksud kegiatan Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS ini adalah untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Aparatur dalam pembinaan PNS, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berintegritas. Sedangkan tujuan adalah untuk mewujudkan kesamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.
Materi meliputi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Pati nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Materi lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kabupaten Pati, Abdul Kharis selaku narasumber menegaskan kembali pentingya peran pimpinan dalam membina dan mengarahkan anak buahnya. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 setiap pejabat struktural adalah pejabat yang bertanggungjawab melakukan pembinaan dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Diharapkan setelah mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS kali ini, peserta mampu dan semakin terampil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin PNS, sehingga dapat melaksanakan pemeriksaan dan merapkan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Disamping itu diharapkan peserta mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin PNS, sehingga terwujud konsistensi dalam pengambilan keputusan. (har)
"