Selasa (7/2), para Pejabat Struktural BKPP Kab. Pati melakukan Benchmarking (studi banding) ke Pemerintah Kota Solo terkait penerapan manajemen ASN berbasis Sistem Merit pada instansi dengan kategoru baik untuk dapat diterapkan dan disesuaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Pada Pasal 51 menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Ketentuan tersebut telah masuk ke dalam dokumen perencanaan perangkat daerah, yaitu pada tujuan organisasi “Terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan SDM yang kompeten.” Sasaran jangka menengah BKPP Kabupaten Pati yang akan dicapai tahun 2023-2026 adalah “Terwujudnya penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan sistem merit” dengan indikator Indeks Sistem Merit.
Salah satu rencana aksi dari kegiatan tersebut adalah Penyesuaian rancangan Keputusan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi ASN, khususnya terkait pengembangan kompetensi karena kesenjangan kinerja serta penyempurnaan bukti analisis kesenjangan kinerja.