Online
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tindakan administratif yang mengakibatkan hilangnya status PNS bagi individu yang terlibat dalam pelanggaran berat, seperti tindak pidana jabatan. Proses ini biasanya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht.