Kartu Pegawai adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bukti kepegawaian. Karpeg diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan digunakan dalam berbagai administrasi kepegawaian, seperti pengurusan kenaikan pangkat, pensiun, dan tunjangan.