Ketentuan tugas belajar adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan pendidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan ini mencakup syarat-syarat, jenis pendidikan, pembiayaan, dan kewajiban PNS untuk kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan. Selain itu, juga diatur konsekuensi bagi PNS yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.