SIDAK DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN PATI

Rabu (25/10), BKPP Kab. Pati melaksanakan SIDAK Disiplin ASN di Wilayah Kec. Pati dan Kec. Juwana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dibentuk Tim Pengawasan dan Pembinaan ASN guna meningkatkan kedisiplinan ASN utamanya di saat jam kerja.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda