Rapat Koordinasi terkait Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dengan Kemendagri

Berdasarkan    ketentuan    Pasal    34    ayat    (2)    Peraturan     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan  Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menegaskan  bahwa  pengangkatan  dan  pelantikan  penyetaraan  ke  dalam
jabatan  fungsional  dilaksanakan  paling lambat tanggal  31   Desember 2021, dengan ini disampaikan  hal-hal sebagai berikut:

1. Diminta  kepada  Gubernur,    Bupati,  dan  Walikota  mempercepat  proses pengusulan penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
2. Untuk memenuhi target sesuai dengan batas waktu tanggal 31  Desember 2021 sebagaimana tersebut di atas.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda