PENGUMUMAN PASCA SANGGAH CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN PATI TA

Pati 10/01 Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Kegiatan Pengadaaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 800/4784/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Panitia Seleksi Daerah telah melaksanakan masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 pada tanggal 3 s.d. 5 Januari 2023 dan menjawab sanggahan dari peserta pada tanggal 9 Januari 2023;
  2. Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pasca sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022 sebagai berikut :

JENIS PENGADAAN

PESERTA LOLOS SELEKSI KOMPETENSI PRA SANGGAH

MASA SANGGAH

JUMLAH PESERTA LOLOS SELEKSI KOMPETENSI PASCA SANGGAH

P/L

P/L2

JUMLAH SANGGAH

TERIMA

TOLAK

PPPK TENAGA KESEHATAN

165

2

3

0

3

167

 

  1. Bagi peserta yang mengajukan sanggah, jawaban sanggah dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing;
  2. Kepada Peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus agar mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka pemberkasan dan usul NI PPPK, perihal teknis dan kelengkapan dokumen akan kami informasikan lebih lanjut melalui https://bkpp.patikab.go.id/ dan Media Sosial Instagram dan Facebook @bkpppati;
  3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :
  1. Mengundurkan diri;
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
  3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
  4. Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
  5. Meninggal dunia;

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

 

Pengumuman Lengkap (DOWNLOAD)

 

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda