Prosedur Usulan Kartu Istri/Suami, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen

Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kepegawaian khususnya
penerbitan Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Taspen
(Taspen) berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 66/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai
Negeri Sipil, Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami
Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang
Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami, bersama ini kami sampaikan
persyaratan dan prosedur pengajuan usulan sebagai berikut :

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda